Yuk ketahui PM 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal!


Sebuah kapal pada hakikatnya memiliki fungsi untuk mengangkut muatan dari suatu daerah ke daerah lainnya melalui media air, akan tetapi sebuah kapal tidak dapat beroperasi jika tidak memiliki awak kapal yang menjalankan fungsinya dengan baik.

Maka dari itu, awak kapal menjadi hal yang penting untuk kelangsungan operasional sebuah kapal sehingga sebuah kapal dapat dikatakan "Angkutan Laut".

Setiap jenis kapal yang berbeda pastinya memiliki penanganan muatan yang berbeda- beda, sehingga dalam pengawakan kapal harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuannya, dalam hal ini IMO sendiri telah mengatur kualifikasi yang harus dimiliki oleh awak kapal dalam penanganan kapal dan muatannya dalam Standar of Training Certification and Watchkeeping (STCW) 1978, yang di amandement- kan pada tahun 2010 dan 2016.

Tentunya STCW ini menjadi acuan setiap owner dan perusahaan pelayaran dalam penentuan awak kapal yang akan diberdayakan diatas kapal, yang dimana dalam pengaplikasiannya setiap negara di penjuru dunia memiliki implementasi yang berbeda berdasarkan dari kebijakan masing- masing pemerintahan.

Di Indonesia, awal dimulai aturan tentang pengawakan kapal adalah KM 70 Tahun 1998, dimana pada keputusan menteri menjelaskan ketentuan dan kualifikasi yang harus dimiliki awak kapal berdasarkan besar kapal dan jenis muatan kapal serta ketentuan jumlah minimum awak kapal diatas kapal.

KM 70 Tahun 1998 ini berlaku hingga keluarnya undang- undang tentang pengawakan kapal di bulan September 2022, dimana lahirlah PM 26 tahun 2022 tentang pengawakan kapal, Nah maka dari itu, yuk kita bahas PM 26 Tahun 2022 ini, :D


 Secara garis besar, PM 26 Tahun 2022 ini tetap merangkup isi dari KM 70 Tahun 2022, dimana urgensi PM 26 yaitu untuk menjamin kelaiklautan kapal untuk melaksanakan STCW 1978 dan juga dikarenakan belum diaturnya mengenai pengawakan kapal secara komprehensif, sehingga terlahirlah undang- undang ini.

Nah, apa sih perbedaan antara KM 70 Tahun 2022 dan PM 26 Tahun 2022?
Sini saya kasih tahu kamu! :D

Benar adanya tidak ada perubahan yang signifikan dari KM 70 dan PM 26, hanya ada beberapa komponen yang berbeda dari kualifikasi, Trading Area dan Type Kapal.


Yang pertama Landasan, perbedaan landasan kedua aturan ini sama, akan tetapi pada PM 26 ditambahkan 2 landasan lain, yakni sebagai penjamin kelaiklautan kapal dan pengaturan pengawakan kapal belum diatur secara komprehensif

Yang kedua Jumlah Bab dan Pasal, jika pada KM 70 tahun 2022 terdapat 9 Bab dan 28 Pasal, maka kamu dapat menemukan pada PM 26 Tahun 2022 jumlah babnya lebih banyak menjadi 11 Bab dan 28 Pasal.


Yang ketiga Susunan Awak Kapal, jika pada KM 70 menjelaskan secara garis besar terkait posisi diatas kapal, dan untuk pengawakan berdasarkan 3 poin, yakni Daerah Pelayaran, GT, dan Tenaga Penggerak, sedangkan pada PM 26 Tahun 2022 menjelaskan lebih terperinci dan detail termasuk posisi/rank, misalnya jika pada KM 70 sertifikat advance seperti ALGT, AOT, ACT, hanya diperuntukkan oleh perwira, pada PM 26 seorang Able Seafarer Deck harus memiliki sertifikat advance juga layaknya perwira. oh iya yang dimaksud AOT disini adalah Advance Training For Oil Tanker Cargo Operation bukan "Attack on Titans" ya, :D

Yang keempat Jenis Sertifikat, pada KM 70 mengharuskan awak kapal memiliki 2 jenis sertifikat yakni Certificate of Competency (COC) dan Certificate of Profiency (COP), sedangkan pada PM 26 mengharuskan awak kapal memiliki Certificate of Endorsement (COE), yang diendorse ini adalah COC, dan GMDSS dan lainnya.

Yang kelima Daerah Pelayaran, pada KM 70 menjelaskan pengawakan kapal berdasarkan 3 daerah pelayaran, yakni daerah pelayaran semua lautan, daerah pelayaran kawasan indonesia, dan pelayaran lokal, sedangkan pada PM 26, menjelaskan secara universal yaitu berdasarkan daerah pelayaran semua lautan aja, sehingga kita bisa menyimpulkan bahwa mau di perairan manapun selama kapal yang dioperasikan berbendera Indonesia harus memiliki sertifikat kualifikasi sesuai dengan PM 26

Yang keenam Type Kapal, terkait type kapal, pada KM 70 tidak memiliki spesifik type kapal dalam pengawakan kapal, sedangkan untuk PM 26 memiliki type kapal dalam pengawakan sehingga setiap type kapal memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang berbeda untuk tiap type kapal nya, misalnya kualifikasi dan sertifikasi awak kapal pada kapal Tanker pastinya akan berbeda dengan Kapal Penumpang.

Itulah gaes PM 26 Tahun 2022, tapi mungkin konteks dari blog kali ini lebih ke komparasi dari kedua aturan itu ya, maafekun! :D

Yang menjadi pertanyaan adalah Keputusan menteri sudah dibuat dari tahun 1998, tapi kenapa baru diundang- undangkan sekarang? Apakah urgensi dari undang- undang ini tidak semendesak seperti masalah lainnya? tapi apapun alasannya semoga dengan adanya undang- undang ini menjadikan pengawakan kapal dan pelaut Indonesia lebih teratur sehingga tidak menghambat kegiatan operasional kapal dan tidak hanya menjalankan kegiatan kapal dengan baik tapi juga turut menjaga kelestarian bahari dan lingkungan jangan sampai tercemar oleh operasional kapal, :)

Komentar

  1. Mulai paham sih walaupun dilapangan suka ada perbedaan dari penerapannya ya. tapi masih bisa dikoordinasikan dan komunikasikan sama pejabat terkait

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

"By myself i may try my best, but my best ain't good enough.." by Agnez Mo

"I Don't Believe in God, ANYMORE! Never!"