Yuk ketahui PM 26 Tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal!
Sebuah kapal pada hakikatnya memiliki fungsi untuk mengangkut muatan dari suatu daerah ke daerah lainnya melalui media air, akan tetapi sebuah kapal tidak dapat beroperasi jika tidak memiliki awak kapal yang menjalankan fungsinya dengan baik. Maka dari itu, awak kapal menjadi hal yang penting untuk kelangsungan operasional sebuah kapal sehingga sebuah kapal dapat dikatakan "Angkutan Laut". Setiap jenis kapal yang berbeda pastinya memiliki penanganan muatan yang berbeda- beda, sehingga dalam pengawakan kapal harus memiliki kualifikasi dan sertifikasi yang sesuai dengan ketentuannya, dalam hal ini IMO sendiri telah mengatur kualifikasi yang harus dimiliki oleh awak kapal dalam penanganan kapal dan muatannya dalam Standar of Training Certification and Watchkeeping (STCW) 1978, yang di amandement- kan pada tahun 2010 dan 2016. Tentunya STCW ini menjadi acuan setiap owner dan perusahaan pelayaran dalam penentuan awak kapal yang akan diberdayakan diatas kapal, yang dimana dalam pen